Indeks Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima Petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku pada Desember 2020 sebesar 97,68, atau naik 0,66 persen dibanding November 2020 yang tercatat sebesar 97,04. Peningkatan NTP disebabkan oleh indeks harga hasil produksi pertanian (It) yang tercatat meningkat sebesar 0,88 persen yang melebihi peningkatan indeks harga yang dibayar oleh petani (Ib) sebesar 0,22 persen.
Pada November 2020 Provinsi Maluku berada di urutan ke-27 dari 34 provinsi dengan NTP sebesar 97,68. NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau sebesar 130,34, sementara NTP terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar 93,56.
Tiga subsektor mengalami peningkatan NTP: subsektor hortikultura (2,20 persen), subsektor tanaman perkebunan rakyat (1,40 persen), dan subsektor peternakan (1,33 persen). Sementara itu dua subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor tanaman pangan (-1,08 persen) dan subsektor perikanan (-0,96 persen).
Pada Desember 2020 terjadi peningkatan IKRT sebesar 0,23 persen. Peningkatan IKRT ini disebabkan oleh meningkatnya IKRT pada pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pengeluaran pakaian dan alas kaki; perumahan, air, listrik, dan bahan bakar lainnya; perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kesehatan; transportasi; rekreasi, olahraga, dan budaya, serta perawatan pribadi dan jasa lainnya.
NTUP Provinsi Maluku pada Desember 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,83 persen dibanding November 2020, yaitu dari 100,96 menjadi 101,80.